Dugong berjenis kelamin jantan panjang tubuhnya mencapai 180 cm dengan lingkar badan 140 cm dan panjang ekor 60 cm kategori remaja.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari, menjelaskan dugong merupakan biota yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Selain diatur dalam Undang-Undang, dugong termasuk dalam daftar merah the International Union on Conservation of Nature (IUCN) sebagai satwa yang rentan terhadap kepunahan dan termasuk dalam Apendiks I the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Lestari mengapresiasi inisiatif masyarakat di pesisir Tolitoli yang telah berusaha untuk melepaskan kembali dugong yang tertangkap pada jaring nelayan karena ini merupakan jenis biota laut yang dilindungi secara penuh dan telah diatur dalam Undang-Undang.
Untuk menjaga keberadaan dugong agar tetap terjaga dan lestari, kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah menjadi salah satu dari empat daerah di Indonesia yang ditetapkan sebagai pilot project Dugong and Seagrass Conservation Project (DSCP) selain di Bintan Kepulauan Riau, Alor Nusa Tenggara Timur, dan Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah.





Komentar tentang post