Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing merupakan rangkaian dari 51 kapal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari lembaga peradilan. Sebelumnya, sebanyak 2 kapal telah ditenggelamkan di Bitung pada April lalu.*
Advertisement
Halaman 2 dari 2
Komentar tentang post