Darilaut – Tim operasi gabungan menutup sebanyak 141 lubang tambang emas tanpa izin di dalam kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Lokasi ini berada di Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan dan Desa Ikuna, Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Tim Operasi Gabungan Pemulihan Ekosistem Kawasan Taman Nasional (TN) Bogani Nani Wartabone, melakukan kegiatan ini sejak 12 Oktober 2020. Tim berhasil menutup lubang bekas tambang di lahan seluas 1,15 Hektare (Ha) dengan metode pelumpuran menggunakan alat berat.
Kegiatan Operasi Gabungan ini melibatkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai TN Bogani Nani Wartabone, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan.
Dalam siaran pers Kamis (15/10), Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, operasi ini merupakan lanjutan atas kasus pengamanan barang bukti 1 unit excavator dan 1 orang penambang ilegal.
Kasus tersebut telah selesai disidangkan dengan putusan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, serta alat berat disita untuk negara.
Menurut Sustyo, operasi ini kerja kolaboratif seluruh perangkat pemerintah mulai Kementerian LHK, pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan penambangan emas ilegal dalam kawasan hutan.
Komentar tentang post