Jakarta – Dalam tiga tahun terakhir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berhasil membawa 550 kasus ke pengadilan. Keberhasilan ini berkat dukungan ahli.
KLHK juga telah berhasil memenangkan keputusan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 18,3 triliun.
“Ini merupakan keberhasilan kolaborasi dengan para ahli yang penuh komitmen,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani dalam Forum Ahli Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, yang diselenggarakan KLHK di Bali, 25-28 Oktober 2018.
Upaya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan semakin kuat, berkat dukungan dari 40 pakar lingkungan hidup dan kehutanan dari seluruh Indonesia.
Dirjen Sani menyampaikan apresiasinya atas dukungan para ahli dalam membantu mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah yang berbasis sains dan teknologi. Salah satu tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum adalah keterbatasan ahli.
Sani mengatakan, kasus kejahatan lingkungan hidup memiliki corak dan model yang berbeda dengan kasus hukum konvensional. “Kasus lingkungan membutuhkan pembuktian secara ilmiah, sehingga pelibatan ahli dalam persidangan sangat penting,” ujarnya.
Tidak hanya itu, menurut Sani, ahli harus dapat menjelaskan permasalahan lingkungan yang terjadi di lapangan, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta mengukur pemulihan lingkungan.*
Komentar tentang post