Namun, hingga saat ini belum ada definisi universal mengenai ujaran kebencian berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional. Konsep tersebut masih dalam pembahasan, terutama terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi, non-diskriminasi, dan kesetaraan.
Ujaran kebencian di dunia maya mungkin tampak seperti sebuah gelombang yang tidak dapat dihentikan, namun berbagai strategi sedang diterapkan oleh pemerintah, masyarakat sipil, dan individu untuk melawannya.




