Jakarta – Jumlah alokasi izin kapal yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terbanyak berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI 718. Izin kapal yang diberikan di WPP 718 sebanyak 1.368. WPP 718 meliputi Laut Aru, Laut Arafuru dan Laut Timor.
Alokasi izin terendah berada di WPP 717 dengan jumlah 23 izin. WPP 717 meliputi Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik.
Berdasarkan data dari portal perizinan KKP, per tanggal 3 September 2018, perkembangan perizinan perikanan tangkap yang telah dikeluarkan sebanyak 4.489 SIUP, 4.268 SIPI dan 272 SIKPI.
SIUP (Surat Izin Usaha Penangkapan), SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) merupakan dokumen yang harus dilengkapi untuk menangkap ikan di WPP RI.
Selama tiga hari, 4 sampai 6 September, KKP melaksanakan Sosialisasi, Asistensi, dan Penyerahan SIUP/SIPI/SIKPI kepada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap. KKP juga telah menyerahkan 141 SIPI dan SIKPI bagi para pemilik kapal di atas 30 gross tonnage yang datang dari berbagai wilayah Indonesia.
Kegiatan ini rangkaian dari review perizinan yang telah dilakukan sebelumnya. Tujuan utama kegiatan, pertama, validasi data Laporan Kegiatan Usaha (LKU) atau Laporan Kegiatan Penangkapan/Pengangkutan (LKP). Selain itu, logbook penangkapan ikan dan laporan pendaratan ikan.
Kedua, sosialisasi dan pemberian asistensi kepada para pelaku usaha perikanan tangkap terkait penajaman substansi kebijakan usaha perikanan tangkap yang wajib dipatuhi. Ketiga, penyerahan SIUP/SIPI/SIKPI yang telah diterbitkan.*
Komentar tentang post