Darilaut – Hiu belimbing (hiu zebra) umumnya tertangkap secara tidak sengaja oleh berbagai alat tangkap yang beroperasi di perairan dangkal dan perairan pesisir. Seperti jaring insang, trawl dan sejenisnya, pancing rawai, hingga perangkap seperti sero atau bubu.
Di Indonesia, hiu ini cukup sering tertangkap sebagai hasil sampingan dari perikanan cantrang, pukat hela (trawl), dan jaring insang yang menargetkan pari gitar atau pari kemenjan dan pari kekeh.
Daerah tangkapan utama di perairan Laut Jawa, Selat Karimata, Laut Natuna, dan perairan timur Kalimantan.
Menurut Fahmi, dalam jurnal Oseana, Volume 46, Nomor 2 Tahun 2021, hampir seluruh tubuh hiu belimbing dimanfaatkan dan bernilai ekonomis.
Selain sirip, kulit, daging, dan tulangnya merupakan komoditas yang diperdagangkan bahkan hingga diekspor ke luar negeri.
Seperti halnya jenis hiu dari Ordo Orectolobiformes yang lain, sirip hiu belimbing kurang memiliki nilai ekonomis yang tinggi karena relatif berukuran kecil dan berkulit tebal, sehingga tidak jarang dalam pengolahan produknya, sirip hiu belimbing ditemukan masih menempel pada kulitnya.
Sementara bagian kulitnya menjadi produk yang cukup diminati karena ketebalannya untuk digunakan dalam industri kerajinan kulit.
Selain dimanfaatkan sebagai salah satu produk perikanan, hiu belimbing merupakan salah satu jenis hiu yang diminati dalam perdagangan hiu hidup untuk akuaria karena relatif mudah diperihara, memiliki corak yang menarik, dan tidak agresif (Michael, 2001).
Komentar tentang post