(2) Tahapan penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penetapan pasangan calon.
(3) Tahapan penetapan perolehan kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penetapan perolehan kursi partai politik untuk anggota: a. DPR; b. DPRD provinsi; dan c. DPRD kabupaten/kota.
(4) Tahapan penetapan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pemilu anggota: a. DPR; b. DPD; c. DPRD provinsi; dan d. DPRD kabupaten/kota.
Perolehan Kursi
Pasal 9 menyebutkan penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR, dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR; atau
b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 10 ayat (1) partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
(2) Suara sah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR.




