(2) Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari 1 (satu) wilayah tempat tinggal, Pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP elektronik atau KK.
(3) Dalam hal Pemilih luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari 1 (satu) wilayah tempat tinggal, PPLN melakukan konfirmasi kepada Pemilih dimaksud untuk menentukan wilayah tempat tinggal yang akan dicatat dalam Daftar Pemilih.
Pasal 4, WNI dapat terdaftar sebagai Pemilih, harus memenuhi syarat:
a. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik;
d. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
e. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
f. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setelah melalui tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, dan data tersebut diinput dalam Sistem Informasi Data Pemilih. Pemilih dapat mengecek namanya terdaftar di TPS berapa melalui pencarian data pemilih pemilu 2024: https://cekdptonline.kpu.go.id/.




