Adapun dasar dilakukan pemungutan suara ulang yakni rekomendasi Panwascam, yang bekerja pada ruang lingkup TPS yang potensial dilakukannya pemungutan suara ulang. Rekomendasi Panwascam kemudian disampaikan ke PPK dilaporkan kembali ke KPU kab/kota untuk diputuskan perlu tidaknya pemungutan suara ulang.
“Menurut UU Pemilu Pemungutan Suara Ulang yang memutuskan perlu tidaknya itu adalah KPU kab/kota, bisa saja karena penilaiannya sendiri, bisa juga karena rekomendasi Bawaslu,” ujar Hasyim, saat konferensi pers Kamis (15/2).
Hasyim juga menyampaikan KPU akan menyiapkan segala hal terkait rekomendasi Panwas Kuala Lumpur yang meminta dihentikannya penghitungan suara metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).
PPLN Kuala Lumpur menurut Hasyim mulai melakukan penghitungan suara 14-15 untuk metode TPSLN dan KSK, sementara untuk metode pos 15-22 Februari. Tapi untuk metode KSK dan pos tidak diikutkan dan dihentikan karena ada temuan-temuan.
Selanjutnya disampaikan terkait surat suara tertukar dan pemilu lanjutan di sejumlah daerah terdampak bencana alam yang juga masih mempertimbangkan situasi lapangan.
Melansir Bawaslu.go.id, anggota Bawaslu Puadi melakukan supervisi pengawasan ke Bawaslu Kota Tangerang dan mengidentifikasi potensi masalah yang kemungkinan terjadi dalam pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.




