Sekretaris Jaringan Relawan Anies Baswedan Tuban, Edi Sukirno yang turut mendatangi TPS tersebut, mengakui bahwa ada human error. Saat perekam video tersebut masuk bilik suara, ternyata ada surat suara untuk Pilpres 2024 yang tertinggal di bilik suara, sehingga perekam video mengira kalau hal tersebut adalah kecurangan Pemilu.
Pascamerekam surat suara yang sudah tercoblos itu, perekam video kemudian merobek surat suara tersebut, dengan maksud agar panitia pemungutan suara tidak memasukkannya ke dalam data rekapitulasi.
Menurut Fatkul, setelah surat suara diterima semestinya yang bersangkutan membuka dan memeriksa untuk memastikan kondisi surat suara. Jika rusak atau tidak layak agar segera minta diganti.
“Kalau memang keadaan surat suaranya rusak atar ada coblosan atau kategori tak layak, dia bisa meminta ganti,” tuturnya, dilansir dari Ronggo.id, 14 Februari 2024.
Dugaan Surat Suara Tercoblos Ilegal
Meski klaim video mengenai dugaan surat suara tercoblos di TPS 08 tidak terbukti, namun sejumlah daerah terdapat laporan surat suara pemilu 2024 telah tercoblos secara ilegal. Dari pantauan beberapa pemberitaan media, peristiwa itu terjadi di beberapa lokasi, yaitu:
1. Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 di Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang, Lampung




