Minggu, Mei 24, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Cek Fakta

(Prebunking) Kapal yang Berlayar di Indonesia Masih Membuang Sampah Plastik di Laut

redaksi
3 Maret 2024
Kategori : Cek Fakta
0
Bersih Laut dan Pantai di 260 Pelabuhan

Sampah plastik di laut. FOTO: DARILAUT.ID

Karena itu, MARPOL Annex V berupaya menghilangkan dan mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke laut dari kapal. Lampiran V tersebut berlaku untuk semua kapal.

Artinya, semua kapal jenis apa pun yang beroperasi di laut, mulai dari kapal niaga, platform tetap atau terapung, hingga kapal non-komersial seperti kapal pesiar dan kapal pesiar.

Lampiran ini telah menerima cukup banyak ratifikasi, sehingga mulai diberlakukan pada tanggal 31 Desember 1988. Saat ini, lebih dari 150 Negara telah menandatangani MARPOL Annex V.

MARPOL Annex V secara umum melarang membuang seluruh sampah ke laut. Kecuali yang berkaitan dengan sisa makanan, sisa muatan, bahan pembersih dan bahan tambahan serta bangkai hewan.

Berdasarkan MARPOL Annex V, sampah mencakup semua jenis makanan, limbah domestik dan operasional, semua plastik, sisa muatan, abu insinerator, minyak goreng, peralatan penangkapan ikan, dan bangkai hewan yang dihasilkan selama kapal beroperasi normal. Sampah ini dapat dibuang secara terus menerus atau secara berkala.

MARPOL Annex V juga mewajibkan Pemerintah untuk memastikan penyediaan  fasilitas penerimaan yang memadai di pelabuhan dan terminal untuk penerimaan sampah tanpa menyebabkan penundaan yang tidak semestinya pada kapal, dan sesuai dengan kebutuhan kapal yang menggunakannya.

Halaman 3 dari 7
Sebelumnya1234...7Selanjutnya
Tags: Cek FaktaMikroplastikPolusi PlastikPrebunkingSampah Lautsampah plastik
Bagikan4Tweet3KirimKirim
Previous Post

Lebih Dari 700 Ilmuwan Menyerukan Tindakan Mendesak Terhadap Perubahan Iklim

Next Post

Dihadiri 190 Negara UNEA-6 Menghasilkan 15 Resoluasi Untuk Mengatasi Krisis Tiga Planet

Postingan Terkait

Mafindo Refleksi Tren Hoaks 2024–2025, Penggunaan Teknologi Deepfake Meningkat

Mafindo Refleksi Tren Hoaks 2024–2025, Penggunaan Teknologi Deepfake Meningkat

24 Oktober 2025
Cek Sumber: Detektor Hoaks Berbasis AI, Cukup Pakai WA

Cek Sumber: Detektor Hoaks Berbasis AI, Cukup Pakai WA

11 Agustus 2025

Pemeriksa Fakta Komunitas Tak Mampu Membendung Informasi Menyesatkan di Media Sosial

Keliru, Tidak Ada Bukti Vaksin Polio Picu Kanker dan HIV

Keliru, Tidak Ada Laporan Kematian Masif Akibat Vaksin

Keliru, Tidak Ada Bukti Vaksinasi Ulang Melemahkan Sistem Kekebalan Tubuh

Keliru, Tidak Ada Istilah Medis Detoksifikasi Vaksin COVID-19

Debunking, Membongkar Delapan Mitos Tentang Perubahan Iklim

Next Post
Dihadiri 190 Negara UNEA-6 Menghasilkan 15 Resoluasi Untuk Mengatasi Krisis Tiga Planet

Dihadiri 190 Negara UNEA-6 Menghasilkan 15 Resoluasi Untuk Mengatasi Krisis Tiga Planet

TERBARU

SDGs Center UNG Dukung Gerakan Pilah Sampah

Ukuran Kuda Laut yang Dapat Ditangkap Minimal 10 cm dan Tidak Bunting

Musim Badai Atlantik dan El Nino

Musim Siklon Tropis di Atlantik 2026 di Bawah Normal

Bibit Siklon Tropis 99W Terletak di Selatan Guam

Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Indonesia

AmsiNews

REKOMENDASI

Mendorong Penguatan UNEP Sebagai Organisasi Utama Lingkungan

Pascasarjana UNG Buka Program Magister Pendidikan Jasmani

Ahli Taksonomi Hewan Laut Teguh Peristiwady Dikukuhkan Sebagai Profesor Riset

Uji Coba Penerapan AIS Kelas B

Hampir Setahun Kapal MV Nur Allya Hilang Kontak di Laut Halmahera

Paus Pilot Sebenarnya Anggota Keluarga Lumba-lumba

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.