Karena itu, MARPOL Annex V berupaya menghilangkan dan mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke laut dari kapal. Lampiran V tersebut berlaku untuk semua kapal.
Artinya, semua kapal jenis apa pun yang beroperasi di laut, mulai dari kapal niaga, platform tetap atau terapung, hingga kapal non-komersial seperti kapal pesiar dan kapal pesiar.
Lampiran ini telah menerima cukup banyak ratifikasi, sehingga mulai diberlakukan pada tanggal 31 Desember 1988. Saat ini, lebih dari 150 Negara telah menandatangani MARPOL Annex V.
MARPOL Annex V secara umum melarang membuang seluruh sampah ke laut. Kecuali yang berkaitan dengan sisa makanan, sisa muatan, bahan pembersih dan bahan tambahan serta bangkai hewan.
Berdasarkan MARPOL Annex V, sampah mencakup semua jenis makanan, limbah domestik dan operasional, semua plastik, sisa muatan, abu insinerator, minyak goreng, peralatan penangkapan ikan, dan bangkai hewan yang dihasilkan selama kapal beroperasi normal. Sampah ini dapat dibuang secara terus menerus atau secara berkala.
MARPOL Annex V juga mewajibkan Pemerintah untuk memastikan penyediaan fasilitas penerimaan yang memadai di pelabuhan dan terminal untuk penerimaan sampah tanpa menyebabkan penundaan yang tidak semestinya pada kapal, dan sesuai dengan kebutuhan kapal yang menggunakannya.




