MENJELANG konferensi Kelautan (Our Ocean Conference) di Bali, 29 – 30 Oktober, bantah-membantah menghiasi pemberitaan yang terkait dengan perizinan kapal perikanan di Indonesia.
Sejauh mana pemberitaan ini bermanfaat bagi khalayak banyak, bila merunut ke belakang, kasus-kasus ini hampir sama. Hanya dengan tensi kutipan yang berbeda.
Data
Data berasal dari kata datum, dari bahasa Latin, yang artinya “sesuatu yang diberikan”. Terdapat data rahasia, tertutup dan data terbuka.
Data yang sifatnya dirahasiakan hanya dapat dibuka atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. Data bersifat rahasia telah dituangkan pasal per pasal dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya mengenai informasi yang dikecualikan.
Data tertutup dapat diolah dan diumumkan sebagai informasi publik. Namun, data ini dalam format yang tidak dapat diubah.
Sebagai misal, di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung. PPS Bitung setiap hari menginformasikan kapal ikan yang keluar dan masuk, dilengkapi dengan jumlah/volume dan jenis ikan hasil tangkapan. Ukuran kapal, alat tangkap, bahan bakar minyak dan jumlah es balok yang digunakan secara lengkap dapat dilihat publik.
Untuk mengetahui data ini setiap hari dapat dilihat melalui akun twitter PPS BITUNG @pps_bitung.
Bukan hanya PPS Bitung, pelabuhan perikanan lainnya juga menampilkan informasi yang sama mengenai aktivitas perikanan.
Komentar tentang post