Harap ingat: Pancasila, gotong royong, sopan santun, budaya, dan bahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah collective imagination. Kita membangunnya. Kita mempercayainya. Dia dibangun bertahun-tahun, membentuk persepsi setiap orang, menggerakkan, membentuk kita hari ini.
Karena perannya membangun collective imagination –yang kita kenal dengan pendapat publik (karena itu instrumen penting dalam negara demokrasi)– pers diatur dengan sangat ketat. Kode Etik Jurnalistik, misalnya, mengatur bagaimana mencari, mengolah, dan mendistribusikan berita. Ketika mencari berita, misalnya, wartawan harus memperkenalkan diri. Dia tidak boleh berlagak seperti intel.
Jadi, wartawan tidak hanya dituntut mendistribusikan berita yang berguna untuk publik, tapi juga dituntut mencari berita dalam bingkai etik yang melindungi publik.
Berita yang didistribusikan, untuk menyebut satu contoh lagi, harus sudah benar, harus sudah cek dan ricek.
AI, setidaknya saat ini, tidak demikian. Mulai dari proses mengumpulkan informasi (learning), memproses informasi (reasoning), sampai mendistribusikan informasi (dalam bentuk hasil prompting), AI bebas leluasa.
Satu lagi. Pistol bernama AI ini belum sempurna. Dia masih sering halusinasi. Sering ngawur. Hal lain, dia masih sangat lemah di sisi perlindungan hak cipta, copyrights.




