Pasal 57 huruf b PP Nomor 20 Tahun 2026 menegaskan bahwa koperasi yang memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu dcapat dikenakan PPh final UMKM. Dengan kata lain, pemerintah memasukkan koperasi sebagai subyek pajak yang memperoleh fasilitas penyederhanaan PPh bukan pembebasan PPh.
Untuk koperasi pemegang IPR yang perlu diperhatikan adalah apakah IPERA yang dibayarkan dapat dibebankan sebagai biaya usaha dalam perhitungan pajak apabila koperasi tidak menggunakan skema PPH Final. Hal ini dapat berpengaruh pada besaran pajak yang harus di bayar. Ini menjadi bahan kajian dan pertimbangan dalam penyusunan Peraturan Daerah terkait IPERA.
Siapakah yang berkewajiban memungut IPERA, apakah Pemerintah Kabupaten atau Provinsi ?
Secara yuridis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sama sekali tidak bisa membuat aturan atau memungut IPERA (Iuran Pertambangan Rakyat). Berdasarkan regulasi tata negara dan pembagian kewenangan fiskal saat ini, kewenangan memungut dan mengatur IPERA dikunci rapat di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Jika Pemerintah Kabupaten nekat menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) atau Peraturan Bupati (PERBUP) terkait IPERA, aturan tersebut otomatis cacat hukum, batal demi hukum, dan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Ada tiga alasan hukum utama mengapa Pemkab tidak memiliki porsi dalam memuat aturan IPERA:



