Selasa, Oktober 20, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kajian

Antara IPERA dan Pajak dalam Badan Hukum (Koperasi) Pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat

redaksi
3 Juni 2026
Kategori : Kajian
0
Antara IPERA dan Pajak dalam Badan Hukum (Koperasi) Pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat

Dr. Ridwan Tohopi, M.Si. FOTO: KOLEKSI PRIBADI

  1. ​Asas Legalitas Perizinan (Dilegasikan ke Provinsi. ​Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) dan Perpres No. 55 Tahun 2022, pengelolaan pertambangan rakyat serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah didelegasikan dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur (Pemerintah Provinsi). Menurut prinsip hukum administrasi negara, pihak yang berwenang menerbitkan izin dan mengelola wilayah adalah pihak yang berwenang menarik retribusi atas pelayanan izin tersebut. Karena izin diterbitkan Provinsi, maka retribusinya wajib masuk ke Provinsi.
  2. ​Kedudukan IPERA dalam UU HKPD & PP 35/2023. ​Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP No. 35/2023, IPERA diklasifikasikan secara spesifik sebagai Retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi ranah mutlak Pemerintah Provinsi untuk menjalankan fungsi pembinaan WPR. ​Kabupaten/Kota tidak diberikan ruang atau nomenklatur Retribusi IPERA di dalam struktur Perda mereka. ​Sistem kodifikasi pajak dan retribusi daerah saat ini menggunakan skema Closed-List (hanya boleh memungut apa yang tertulis di UU). Di UU HKPD, IPERA ditempatkan sebagai hak finansial Provinsi atas delegasi urusan minerba.
  3. ​Kewajiban Finansial Pemprov untuk Dokumen Pengelolaan WPR. ​Berdasarkan Kepmen ESDM No. 174.K/2024, uang yang ditarik dari IPERA (komponen wilayah, pengusahaan, dan lingkungan) digunakan secara earmarking (khusus) untuk membiayai penyusunan dokumen reklamasi, K3, dan pemantauan dampak lingkungan di area WPR. Tanggung jawab pembinaan teknis tambang rakyat ini berada di pundak Dinas ESDM Provinsi, bukan Dinas di tingkat Kabupaten.

Halaman 3 dari 3
Sebelumnya123
Tags: Dr. Ridwan TohopiIuran Pertambangan RakyatIzin Pertambangan RakyatWilayah Pertambangan Rakyat
Bagikan5Tweet3KirimKirim
Previous Post

Tiga Paus Sperma Terlihat di Teluk Manado

Next Post

Banjir dan Longsor Terjang Dua Kecamatan di Kabupaten Gorontalo

Postingan Terkait

Pantarlih Dalam Mutarlih

Siti Hajar: Ratu Zamzam

16 Oktober 2026
Iklan Tidak Membeli Pemberitaan

Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

15 Oktober 2026

Mengapa Belajar Bahasa Inggris Terasa Melelahkan?

Mengapa PKI Tak Laku di Gorontalo?

Menjadi Fasih Itu Bukan Soal Banyaknya Kata yang Dikuasai

Terlalu Banyak Media Pembelajaran, Belum Tentu Lebih Mudah Belajar Bahasa Inggris

Sudah Saatnya Kita Memikirkan Ulang Pembelajaran Bahasa Inggris

Senjakala Elite Nasional Gorontalo

Next Post
Banjir dan Longsor Terjang Dua Kecamatan di Kabupaten Gorontalo

Banjir dan Longsor Terjang Dua Kecamatan di Kabupaten Gorontalo

TERBARU

Topan Super Champi Bawa Gelombang Tinggi 16,8 Meter di Laut Filipina

UNG Perkuat Produk Olahan Ikan Nike

Titik Panas Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Meningkat

Curah Hujan di Sebagian Wilayah Indonesia Masih Kategori Rendah

Area Hutan dan Lahan Terbakar di Indonesia Tahun 2026 Hampir 2 Juta Hektare

Singapura Memiliki Otoritas Memberi Sanksi Penyebab Polusi Asap Lintas Batas

AmsiNews

REKOMENDASI

Jutaan Orang Butuh Bantuan di Turki dan Suriah, PBB Kerahkan Tim Darurat

Data Kelautan Sangat Penting Untuk Menghadapi Perubahan Iklim

Gempa Bumi M5,4 Guncang Teluk Tomini

Informasi Cuaca dan Iklim Bukan Hanya untuk Ahli, Tapi Bagi Semua Orang

Dari 9 Spesies Hiu Berjalan, 6 Ada di Perairan Indonesia

KRI Silea-858 Tangkap Kapal di Perairan Pulau Nipah

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.