- Asas Legalitas Perizinan (Dilegasikan ke Provinsi. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) dan Perpres No. 55 Tahun 2022, pengelolaan pertambangan rakyat serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah didelegasikan dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur (Pemerintah Provinsi). Menurut prinsip hukum administrasi negara, pihak yang berwenang menerbitkan izin dan mengelola wilayah adalah pihak yang berwenang menarik retribusi atas pelayanan izin tersebut. Karena izin diterbitkan Provinsi, maka retribusinya wajib masuk ke Provinsi.
- Kedudukan IPERA dalam UU HKPD & PP 35/2023. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP No. 35/2023, IPERA diklasifikasikan secara spesifik sebagai Retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi ranah mutlak Pemerintah Provinsi untuk menjalankan fungsi pembinaan WPR. Kabupaten/Kota tidak diberikan ruang atau nomenklatur Retribusi IPERA di dalam struktur Perda mereka. Sistem kodifikasi pajak dan retribusi daerah saat ini menggunakan skema Closed-List (hanya boleh memungut apa yang tertulis di UU). Di UU HKPD, IPERA ditempatkan sebagai hak finansial Provinsi atas delegasi urusan minerba.
- Kewajiban Finansial Pemprov untuk Dokumen Pengelolaan WPR. Berdasarkan Kepmen ESDM No. 174.K/2024, uang yang ditarik dari IPERA (komponen wilayah, pengusahaan, dan lingkungan) digunakan secara earmarking (khusus) untuk membiayai penyusunan dokumen reklamasi, K3, dan pemantauan dampak lingkungan di area WPR. Tanggung jawab pembinaan teknis tambang rakyat ini berada di pundak Dinas ESDM Provinsi, bukan Dinas di tingkat Kabupaten.
Halaman 3 dari 3



