OKEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melarang para nelayan untuk menangkap ikan menggunakan cantrang. Selain merusak lingkungan laut, hasil tangkapan dari cantrang diyakini tak akan maksimal.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyediakan beberapa langkah penanganan untuk nelayan yang terkena dampak pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang tersebut. Penanganannya dibagi berdasarkan besarnya kapal nelayan.
Pertama, untuk nelayan dengan kapal di bawah 10 gross ton (GT), pemerintah menyediakan alat tangkap pengganti yang ramah lingkungan. Penggantian akan dilakukan secara menyeluruh.
Kedua, untuk nelayan dengan kapal 10-30 GT, pemerintah akan membantu fasilitas permodalan dari bank. Fasilitas itu diharapkan bisa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha nelayan.
Ketiga, bagi nelayan dengan kapal-kapal besar di atas 30 GT, pemerintah menyediakan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di Timur dan Barat yaitu laut Arafura dan Natuna.
Meski demikian, hingga saat ini masih ada beberapa nelayan enggan beralih ke alat penangkapan ikan yang lebih ramah lingkungan.
Peneliti di Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Suhana mengatakan, ada beberapa alasan tersebut, salah satunya kendala modal.*
Komentar tentang post