Pengesahan UNIA 1995 merupakan komitmen Indonesia untuk bekerjasama dengan berbagai negara di dunia dalam rangka pengelolaan Tuna yang berkelanjutan.
Daerah penangkapan Tuna dan Cakalang tersebar mulai dari kawasan barat sampai timur Indonesia. Kawasan barat meliputi wilayah pengelolaan perikanan Samudera Hindia.
Untuk kawasan timur mencakup wilayah pengelolaan perikanan Selat Makasar dan Laut Flores, wilayah pengelolaan perikanan Laut Banda, Laut Maluku, Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik.
Sejak berdiri PT (Persero) Perikanan Samodra Besar pada 1972, Tuna long line berkembang di Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) Samudera Hindia.
Eksploitasi Tuna skala industri terutama menggunakan alat tangkap Tuna long line untuk menangkap ikan Tuna besar pada kedalaman di atas dan di bawah lapisan thermoklin (100 sampai dengan 300 meter).
Untuk menangkap Tuna besar selain dengan Tuna long line digunakan juga alat tangkap pancing ulur, yang beroperasi di sekitar rumpon laut dalam.
Di kawasan timur Indonesia alat ini berkembang di beberapa daerah antara lain, Sulawesi Utara, Teluk Tomini, Laut Maluku dan Selat Makassar.
Sejak mulai beroperasi perusahaan pukat cincin joint venture di Sulawesi Utara, berkembang alat tangkap pancing ulur tipe Filipina yang disebut pumpboat.





Komentar tentang post