Chalid yang pernah menjadi Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan, di banyak negara, STD telah dilarang.
Termasuk di Kanada yang merupakan negara pertama yang mengizinkan STD. Saat ini ada 4 perusahaan yang telah mengajukan izin dan ada 10 perusahaan lain sedang menanti peluang.
Pembuangan tailing bawah laut ini banyak menyita perhatian pada 1990-an, di masa Orde Baru. Ketika itu, PT Newmont Minahasa Raya mendapat konsesi penambangan emas di Ratatotok, Minahasa.
Pada 1986, Newmont Minahasa mulai melakukan ganti rugi untuk areal kontrak karya. Tahap konstruksi, di awal 1990-an lokasi pembungan tailing ini berada di Teluk Buyat, perbatasan Minahasa (sekarang Minahasa Tenggara) dan Bolaang Mongondow (sekarang Bolaang Mongondow Timur).
Sistem pembuangan tailing bawah laut di Buyat, diikuti oleh oleh PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Setelah 25 tahun, pipa yang diarahkan ke laut untuk membuang limbah hasil penambangan kembali mengemuka.
Membuang limbah tambang yang mengandung logam berat, bukan hanya merusak habitat bawah laut.
Buangan limbah tambang ini secara langsung dan tidak langsung akan terkontaminasi dalam rantai makanan dan dapat mengancam ikan-ikan demersal, pelagis kecil dan besar, serta biota laut lainnya. Sebuah langkah kemunduran.*





Komentar tentang post