Migratory Species
Definisi migratory species menurut Konvensi Bonn adalah perpindahan hewan dari satu tempat ke tempat yang lain melewati batas-batas satu negara (CMS, 1979). Jenis ruaya ikan lintas negara (Highly migratory fish species) terdiri dari spesies-spesies ikan yang terdapat pada Lampiran 1 UNCLOS 1982 yang merupakan definisi sah (legal) tentang jenis ikan beruaya jauh (UNCLOS,1982). Berdasarkan definisi ilmiahnya, jenis ikan beruaya jauh didefinisikan sebagai jenis-jenis ikan yang beruaya jauh dan melintasi laut lepas dan ZEE, bahkan batas-batas
administrasi suatu negara (Maguire, 2006).
Dalam Lampiran 1 UNCLOS 1982, terdapat beberapa jenis ikan yang tergolong dalam daftar jenis ikan yang bermigrasi jauh seperti: Jenis tuna terdiri dari, (1) Tuna Albakora , Albacore tuna (Thunnus alalunga), (2) Tuna Sirip Biru Atlantik, Bluefin tuna (Thunnus thynnus), (3) Tuna Mata Besar, Bigeye tuna ( Thunnus obesus), (4) Cakalang, Skipjack tuna (Katsuwo pelamis), (5) Madidihang, Yellowfin tuna ( Thunnus albacores), (6) Tuna Sirip hitam, Blackfin tuna (Thunnus atlanticus), (7) Tongkol, Litle tuna (Euthynnus alleteratus dan E. affinis), (8) Tuna sirip biru selatan, Southern bluefin tuna (Thunnus maccoyii), (9) Tongkol Lisong, Frigate mackerels (Auxis thazard dan A.rochei).





Komentar tentang post