IV. Perspektif Agama Islam
● Qs. [2;30] Allah menyatakan manusia diciptakan sebagai khalifah dengan Tugas menjaga, mengelola dan memelihara alam untuk kemaslahatan dan kemakmuran rakyat, Hal ini bermakna bahwa manusia berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan tidak merusak dan menggunakan sumberdaya secara bijak.
● Qs [30:41] Allah mengingatkan bahwa kerusakan di muka bumi akibat ulah manusia. Hal ini mengingatkan siapapun manusia di dunia sadar untuk menjaga keseimbangan alam.
● Qs [7:56] Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah SWT) memperbaikinya. Ayat ini menegaskan larangan melakukan pengrusakan lingkungan baik berupa pencemaran, pengrusakan hutan, laut dan daratan maupun eksploitasi yang melampaui batas tetapi tidak ramah dengan kingkungan sosial masyarakat.
V. Kesimpulan
● Status Hukum Penambang Tradisional
Aktivitas penambang tradisional yang dilakukan di dalam wilayah konsesi perusahaan, meskipun bersifat sederhana dan turun-temurun, tetap dikualifikasikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menurut Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. Dengan demikian, secara hukum positif, penambang tradisional tidak memiliki dasar legal untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP/IUPK perusahaan.
● Pertentangan Legalitas dan Legitimasi




