Selasa, Juni 16, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kajian

Status Penambang Tradisional yang Melakukan Aktivitas Pertambangan di Wilayah Konsesi Perusahaan

redaksi
26 September 2025
Kategori : Kajian
0
Status Penambang Tradisional yang Melakukan Aktivitas Pertambangan di Wilayah Konsesi Perusahaan

Dr. Ridwan Tohopi, M.Si. FOTO: KOLEKSI PRIBADI

IV. Perspektif Agama Islam

● Qs. [2;30] Allah menyatakan manusia diciptakan sebagai khalifah dengan Tugas menjaga, mengelola dan memelihara alam untuk kemaslahatan dan kemakmuran rakyat, Hal ini bermakna bahwa manusia berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan tidak merusak dan menggunakan sumberdaya secara bijak.

● Qs [30:41] Allah mengingatkan bahwa kerusakan di muka bumi akibat ulah manusia. Hal ini mengingatkan siapapun manusia di dunia sadar untuk menjaga keseimbangan alam.

● Qs [7:56] Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah SWT) memperbaikinya. Ayat ini menegaskan larangan melakukan pengrusakan lingkungan baik berupa pencemaran, pengrusakan hutan, laut dan daratan maupun eksploitasi yang melampaui batas tetapi tidak ramah dengan kingkungan sosial masyarakat.

V. Kesimpulan

● Status Hukum Penambang Tradisional

Aktivitas penambang tradisional yang dilakukan di dalam wilayah konsesi perusahaan, meskipun bersifat sederhana dan turun-temurun, tetap dikualifikasikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menurut Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. Dengan demikian, secara hukum positif, penambang tradisional tidak memiliki dasar legal untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP/IUPK perusahaan.

● Pertentangan Legalitas dan Legitimasi

Halaman 8 dari 11
Sebelumnya1...789...11Selanjutnya
Tags: Dr. Ridwan TohopiIndustri PertambanganPertambanganPertambangan Emas Skala Kecil
Bagikan18Tweet5KirimKirim
Previous Post

Topan Bualoi Mendarat di Samar Timur, Filipina

Next Post

Topan Bualoi Beberapa Kali Mendarat di Filipina, Lebih Dari 400 Ribu Orang Dievakuasi

Postingan Terkait

Antara IPERA dan Pajak dalam Badan Hukum (Koperasi) Pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat

Antara IPERA dan Pajak dalam Badan Hukum (Koperasi) Pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat

3 Juni 2026
Setelah Ekosistem Hutan Runtuh Perlu Pemulihan Berbasis Bentang Alam

Bagaimana Negara-negara Berkembang Dapat Mengumpulkan Dana Untuk Mengatasi Krisis Iklim

10 Maret 2026

Dari Gorontalo ke Eropa, Tiga Mahasiswa FIP UNG Ikuti Erasmus+ di Trnava University

Anak-Anak Pesisir Teluk Tomini di Era Digital

Siklon Senyar, Gajah di Pelupuk Mata dan Politik Ekologi Indonesia

AI dan Kerumunan

Ketika Dua Raksasa Paus Biru dan Hiu Paus Bertemu di Laut Tomini

Tulidu: Agar Motulidu, Harus Molu’udu

Next Post
Topan Bualoi Beberapa Kali Mendarat di Filipina, Lebih Dari 400 Ribu Orang Dievakuasi

Topan Bualoi Beberapa Kali Mendarat di Filipina, Lebih Dari 400 Ribu Orang Dievakuasi

TERBARU

Gempa Palu M6,7 Berasosiasi Dengan Aktivitas Sesar Palolo

Gempa Sarangani di Mindanao Mengakibatkan Pengangkatan Dasar Laut Hingga Dua Meter

Gempa Dangkal yang Melanda Sulawesi Tengah Akibat Aktivitas Sesar Sausu

Gempa Palu M6,7 Akibat Aktivitas Sesar Aktif

Gempa Kuat dan Merusak yang Mengguncang Palu dan Sigi Dirasakan VI-VII MMI

Gempa Darat Susulan Masih Terus Mengguncang Palu dan Sigi

AmsiNews

REKOMENDASI

UMKM Tumpuan Perekonomian Kota Gorontalo

Ini Kronologi Paus Bryde Terdampar di Ujungmanik, Cilacap

Mitigasi Ancaman Bahaya Hidrometeorologi Basah

Menggabungkan Hari Telekomunikasi dan Masyarakat Informasi Sedunia

Delapan Provinsi Telah Menetapkan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir

Ini Cara Mengakses Kelulusan SNBT di UNG

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.