Sebagian besar genus anggota Anguilliformes hidup di laut, dan hanya genus Anguilla yang sebagian siklus hidupnya di perairan tawar.
Ada 5 jenis ikan sidat di Sulawesi yaitu Anguilla marmorata, Anguilla celebesensis, Anguilla borneensis, Anguilla bicolor pacifica dan Anguilla interioris.
Tahun ke tahun, populasi spesies sidat di dunia terus mengalami penurunan. Sementara permintaan spesies ini untuk konsumsi di Amerika, Eropa, Jepang, Hongkong Taiwan dan China.
Untuk menjaga kelestarian sumber daya Ikan Sidat, satu dekade lalu, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri KKP Nomor 19/KEPMEN-KP/2012.
Keputusan ini menjelaskan bahwa setiap orang atau korporasi dilarang mengeluarkan benih sidat (Anguilla spp) dengan ukuran kurang dari atau sama dengan 150 (seratus lima puluh) gram per ekor dari wilayah Indonesia.
Dua tahun lalu KKP melindungi secara terbatas ikan sidat di perairan Indonesia. Regulasi dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 80/Kepmen-KP/2020.
Keputusan Menteri tersebut menetapkan perlindungan Ikan Sidat (Anguilla spp.) dengan status perlindungan terbatas berdasarkan periode waktu tertentu dan ukuran tertentu.
Perlindungan terbatas Ikan Sidat mencakup (1) benih semua spesies Ikan Sidat pada stadium glass eel tidak boleh ditangkap setiap bulan gelap tanggal 27-28 Hijriah.





Komentar tentang post