Manado – Ketua Ikatan Sarjana Kelautan Unsrat (ISKU) Roger Lantang mengatakan, harus ada yang bertanggung jawab atas ganti rugi kerusakan terumbu karang di Taman Nasional (TN) Bunaken. Hal ini dikatakan berkaitan dengan peristiwa speedboat (perahu cepat) yang kandas di atas terumbu karang di Rons Point Pulau Bunaken.
“Pihak boat operator bertanggung jawab atas kerugian kerusakan ekologi yang ditimbulkan,” kata Roger, Selasa (16/10).
Roger mengingatkan kelestarian terumbu karang di TN Bunaken harus terus dijaga.
Pada 6 Oktober lalu, perahu cepat “Bunaken Crystal 7” kandas di atas terumbu karang di Pulau Bunaken. Kandasnya perahu cepat ini diduga karena crew boat tidak mengenal medan dan tidak memiliki keterampilan mengemudikan perahu cepat.
Tidak ada korban dengan kejadian ini. Namun, telah terjadi kerusakan pada terumbu karang di lokasi kandasnya perahu tersebut.
Pihak Taman Nasional Bunaken telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan pengumpulan data di lapangan.
Berkaitan dengan tabrakan karang di perairan Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman memberi perhatian khusus atas kasus seperti ini. Pada 18-21 September 2018 lalu, di legian Bali, Kemenko Maritim mengadakan workshop terkait kasus-kasus tumpahan minyak dan tabrakan karang.
Kegiatan ini dengan menggandeng International Matirime Organization (IMO) –organisasi yang berbasis di London, untuk peningkatan kapasitas para pejabat dan masyarakat yang menangani kasus-kasus tumpahan minyak dan tabrakan karang.
Asisten Deputi Bidang Keamanan dan Ketahanan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Basilio Dias Araujo mengatakan, sebagai negara kepulauan, Indonesia harus menyadari bahwa kejadian serupa tidak boleh dibiarkan terus terjadi tanpa adanya penyelesaian.
Penting bagi pemerintah Indonesia dan pihak-pihak yang terlibat untuk memiliki kemampuan yang baik dan standar secara internasional dalam menangani kasus-kasus tumpahan minyak dan tabrakan karang.*
Komentar tentang post