Suatu organisme yang diperdagangkan dan terdaftar masuk dalam CITES harus memiliki kode tertentu untuk mendeskripsikan kategori organisme berdasarkan asal usul apakah spesimen organisme tersebut berasal dari tangkapan alam (wild) atau hasil pembesaran dari anakan yang ditangkap dari alam (ranching) (Lyons et al., 2017).
Sehubungan dengan kode asal usul sumber ekspor ikan Napoleon tersebut, pada Conference of The Parties (COP) 18 di Jenewa, Swiss pada tahun 2019, Indonesia mendapat catatan bahwa ekspor ikan Napoleon khususnya Kepulauan Anambas dan Natuna tidak memenuhi syarat untuk diberi label kode ‘R’ (Ranched).
Aktivitas budidaya tersebut masih sangat bergantung pada jumlah juvenil yang tertangkap dari alam dan belum adanya studi tentang laju mortalitas alami atau laju pertumbuhan sebagai informasi landasan ilmiah sumber daya Napoleon yang berkelanjutan (Sadovy, 2019).
Menurut (Prianto et al., 2019), sistem produksi ikan Napoleon di kepulauan Natuna dan Anambas dapat dikelompokkan sebagai ‘Sea Ranching’ dengan alasan ikan Napoleon yang diekspor merupakan hasil pembesaran benih dari alam dengan sistem Keramba Jaring Apung (KJA) selama 4–5 tahun.
Bagian tersebut menjadi dasar dalam menentukan kode sistem produksi ikan Napoleon di Kepulauan Natuna dan Anambas sebagai ‘R’ (Ranched).





Komentar tentang post