KASUS dugong yang tertangkap jaring dan dilepas di perairan Sorong, Provinsi Papua Barat, pada Senin (18/3), menyisakan cerita panjang.
Nelayan yang membawa dugong (duyung) tersebut ke kampung, kemudian memelihara satwa ini dan menuntut ganti rugi Rp 10 juta.
Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) Sorong, Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Satwas Sorong, kepolisian, aparat kampung dan Dewan Adat berupaya melakukan upaya persuasif dan berulang-ulang agar dugong ini bisa dilepas kembali ke habitatnya.
Berikut kronologi tertangkapnya dugong ini, yang kemudian dilepas Tim Reaksi Cepat Penanganan Mamalia Laut Loka PSPL Sorong bersama mitra kerja.
Di awal 2019, pada Selasa 1 Januari, dua nelayan Seget mengecek jaring insang (gillnet) yang dilepas di Tanjung Seget.
Kedua nelayan ini kaget, karena didalam jaring terdapat seekor dugong kecil. Dengan menggunakan perahu bermesin 15 PK, dugong tersebut dibawa ke kampung untuk dipelihara.
Setelah dipelihara 12 hari, Ketua Dewan Adat Moi Lemas juga anggota First Responder Papua Barat, John Aresi, melaporkan kejadian tersebut kepada Fici dari WWF Indonesia. Informasi ini diteruskan ke grup whatsapp First Responder Papua Barat, termasuk kepada Loka PSPL Sorong.
Pada 14 Januari, Loka PSPL Sorong bersama PSDKP Satwas akan ke kampung Seget, tempat dugong dipelihara. Tujuannya, untuk melepas dugong tersebut ke laut.
Komentar tentang post