Kemudian penyelam menunggangi hiu paus di Teluk Cendrawasih Papua yang viral di media sosial dan berpose di atas bangkai hiu paus.
Sejak tahun 2013, perlindungan hiu paus di Indonesia telah diatur melalui Keputusan Menteri Keluatan dan Perikanan Nomor 18/Kepmen-KP/2013 tentang Penetapan status perlindungan penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus).
Keputusan ini dengan status perlindungan penuh pada seluruh siklus hidup dan/atau bagian-bagian tubuhnya.*





Komentar tentang post