Pertama, adanya banyak luka goresan di tubuh yang memerlukan perawatan. Kedua, dugong ini masih bayi dan menyusu pada induknya.
Bila sudah membaik kondisinya, bayi duyung akan dikembalikan ke habitat alaminya di laut lepas.
Dugong termasuk satwa yang dilindungi dengan berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Selain itu, Peraturan Menteri LHK RI No. P. 92/MENLHK/Setjen/KUM.1/8/2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P. 20 /MENLHK/Setjen/KUM.1/6/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi.*
Komentar tentang post