Jakarta – Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menetapkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura sebagai tersangka kasus memasukkan 87 kontainer limbah berupa skrap plastik yang terkontaminasi limbah B3 ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua tersangka masing-masing LSW dan KWL sebagai Direktur PT ART.
Limbah impor ini masuk di Pelabuhan Tanjung Priok 13 Juni 2019 sebanyak 87 kontainer. Limbah impor ini berasal dari Hongkong, Spanyol, Kanada, Australia dan Jepang.
Sebanyak 24 kontainer berada di Kawasan Berikat PT Advance Recyle Technology (ATP) di Cikupa Tangerang dan 63 kontainer masih di Pelabuhan Tanjung Priok. Saat memproses barang bukti, penyidik menemukan skrap plastik terkontaminasi limbah B3 berupa printed circuit board (PCB), remote control bekas, baterai bekas dan kabel bekas.
Dalam siaran pers, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, KLHK akan menindak tegas pelaku yang memasukan atau mengimpor limbah, maupun limbah B3 tanpa izin.
“Kita tidak boleh menjadikan negara kita tempat pembuangan sampah, limbah dan atau limbah B3 negara lain, karena berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Harus ada efek jera agar tidak terjadi lagi. Penetapan tersangka WNA Singapura dalam kasus impor limbah tanpa izin pertama kali kami lakukan,” kata Rasio, saat Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (3/9).
Komentar tentang post