Menurut Rasio, kejahatan ini sangat serius. Ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku yang memasukkan limbah dan/atau limbah B3 ke Indonesia tanpa izin, paling berat dibandingkan dengan kasus-kasus pidana lingkungan lainnya.
“Hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 15 Miliar. Delik material dan primum remediun, langsung dapat ditindak. Penanganan kasus ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya,” ujarnya.
Penyidik KLHK, menurut Rasio, saat ini juga sedang mendalami dugaan pidana lainnya yang dilakukan oleh LSW sebagai Direktur PT AST, terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin yang ditemukan dilokasi PT ATR di Kawasan Berikat di Cikupa Tangerang.
Jumlah limbah B3 yang dikelola tanpa izin oleh LSW sebanyak 580 ton, yang dikemas dalam jumbo bag, dan diduga berupa limbah B3. Apabila terbukti, pelaku akan dikenakan ancaman pidana lainnya yaitu setiap orang yang melalukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Yazid Nurhuda mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari permohonan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang kepada Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3, agar bersama-sama memeriksa limbah yang sudah berada di Kawasan Berikat Tangerang itu.





Komentar tentang post