Sebagaimana diketahui, penyelundupan benih lobster maupun lobster bertelur masih marak terjadi di sejumlah daerah karena harga yang menggiurkan yang ditawarkan pembeli di negara tujuan pengiriman. Padahal, nelayan dapat menjual dengan harga yang jauh lebih tinggi, jika lobster dibiarkan berkembang terlebih dahulu.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina mengatakan, benih lobster mutiara dijual di Indonesia paling tinggi Rp 79 ribu sampai Rp 90 ribu per ekor. Di Singapura harganya kurang lebih USD10 atau sekitar Rp 145 ribu per ekor.
Benih lobster jenis pasir dijual nelayan Rp 18 ribu hingga Rp 26 ribu per ekor. Di Singapura dihargai hingga dua kali lipat.
Masyarakat diminta tidak melakukan penangkapan dan pengiriman benih lobster karena nilai ekonomi yang didapatkan masih jauh di bawah yang seharusnya. Selain itu, penangkapan benih lobster dapat mengancam keberlanjutan lobster di alam.*





Komentar tentang post