Sabtu, Oktober 3, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

1 Januari 2020 Kapal di Perairan Indonesia Wajib Gunakan Bahan Bakar Low Sulfur

redaksi
20 Oktober 2019
Kategori : Berita
0
Pelabuhan Belawan Punya Aplikasi Penyandaran Kapal

Ilustrasi kapal. FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Terhitung mulai 1 Januari 2020, setiap kapal baik berbendera Indonesia maupun asing yang beroperasi di perairan Indonesia wajib menggunakan bahan bakar low sulfur. Bahan bakar ini dengan kandungan sulfur senilai maksimal 0,5% m/m.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No SE.35 Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019. Edaran ini tentang Kewajiban Penggunaan Bahan Bakar Low Sulfur dan Larangan Mengangkut atau Membawa Bahan Bakar yang tidak Memenuhi Persyaratan serta Pengelolaan Limbah Hasil Resirkulasi Gas Buang dari Kapal.

Penggunaan bahan bakar low sulfur juga dikenal dengan aturan IMO2020. Kewajiban menggunakan low sulfur merujuk pada aturan International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL Convention) Annex VI Regulation 14, IMO Resolution Marine Environment Protection Committee (MEPC) 307(73): 2018 Guidelines for the Discharge of Exhaust Gas Recirculation (EGR) Bleed-Off Water.

Kemudian, Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/93/14/DJPL-18 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Batasan Kandungan Sulfur Pada Bahan Bakar dan Kewajiban Penyampaian Konsumsi Bahan Bakar di Kapal.

Halaman 1 dari 4
12...4Selanjutnya
Tags: bahan bakar kapalDitjen Perhubungan LautIMO
Bagikan7Tweet4KirimKirim
Previous Post

Rafting di Sungai Telaga Waja Bali, Penuh Tantangan dan Mengasyikan

Next Post

Menjaga Keberlanjutan Ekonomi Sidat Indonesia

Postingan Terkait

Kondisi Cuaca di Indonesia Beragam, Sejumlah Wilayah Relatif Kering dan Lainnya Berpotensi Hujan Lokal

Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan

3 Oktober 2026
BMKG Deteksi Ratusan Titik Panas dan Sebaran Asap di Sejumlah Wilayah Indonesia

Kondisi Kering Tinggi Jumlah Titik Panas

3 Oktober 2026

Dua Tahun Wakil Gorontalo di Senayan

PANDI Inisiasi AI SIRT Tangani Abuse AI dan Bangun Analitik.id

Awal Oktober El Niño Sangat Kuat di Samudra Pasifik

Sidang MK Soal Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran dan Pasal 18 Ayat (3) Tidak Ada Saat Uji Publik

Mahasiswa FMIPA UNG Raih Medali Emas Kompetisi Chemistry Education Innovation 2026

Naiknya Permukaan Laut di Tanzania Membuat Ikan Ikut Bergeser

Next Post
Menjaga Keberlanjutan Ekonomi Sidat Indonesia

Menjaga Keberlanjutan Ekonomi Sidat Indonesia

Komentar tentang post

TERBARU

Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan

Kondisi Kering Tinggi Jumlah Titik Panas

Dua Tahun Wakil Gorontalo di Senayan

PANDI Inisiasi AI SIRT Tangani Abuse AI dan Bangun Analitik.id

Awal Oktober El Niño Sangat Kuat di Samudra Pasifik

Sidang MK Soal Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran dan Pasal 18 Ayat (3) Tidak Ada Saat Uji Publik

AmsiNews

REKOMENDASI

Kejaksaan Tinggi Gorontalo Menggelar Seminar di Universitas Negeri Gorontalo

Pulau Sukun di Laut Flores, Wilayah Terjauh Kabupaten Sikka yang Berbatasan dengan Selayar Sulawesi Selatan

Ikan Nike Bermigrasi Dari Laut ke Sungai

IOTC Mengatur Pengelolaan Perikanan Tuna yang Baik di Samudra Hindia

Malam Ini Pencarian Lion Air Tetap Dilakukan, Penyelaman Dihentikan

Apa Saja Dampak Siklon Tropis?

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.