Jumat, Juni 19, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Putusan Pengadilan, PT BUCP Cemari Sungai Citarum

redaksi
25 Mei 2021
Kategori : Berita, Sampah & Polusi
0
Putusan Pengadilan, PT BUCP Cemari Sungai Citarum

FOTO: KLHK

Darilaut – Terbukti mencemari DAS (Daerah Aliran Sungai) Citarum, PT Bina Usaha Cipta Prima (BUCP) didenda untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 838 juta.

Pembayaran ganti rugi ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, pada Selasa 18 Mei 2021, mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan memutuskan PT BUCP terbukti mencemari DAS Citarum. Sebelumnya ganti rugi yang diajukan KLHK sebesar Rp 8,9 miliar.

“Kami menghargai putusan ini. Untuk langkah hukum lebih lanjut, kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, Jumat (21/5).

Menurut Rasio, permintaan perusahaan pencemar di DAS Citarum adalah komitmen KLHK untuk mewujudkan Citarum Harum. Gugatan terhadap PT BUCP karena ketidakseriusan pihak perusahaan air limbah dan limbah B3 yang dihasilkan.

Rasio menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Pengacara negara, kuasa hukum dan para ahli yang mempunyai komitmen tinggi untuk menangangi masalah pencemaran lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat Khususnya mendukung Citarum Harum.

“Kami melihat Majelis Hakim telah menerapkan prinsip dalam dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak. Pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan, harus mengerjakan maksimal agar ada efek jera, kami akan banding,” kata Rasio.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Daerah Aliran SungaiKLHKSungai CitarumSungai Tercemar
Bagikan11Tweet7KirimKirim
Previous Post

Korea Selatan Akan Tetapkan Paus Pembunuh Sebagai Spesies yang Dilindungi

Next Post

1000 Sungai Penyumbang Plastik Paling Banyak ke Laut

Postingan Terkait

BMKG: Kombinasi El Nino dan IOD Positif Picu Kekeringan di Indonesia

Kemarau Meluas, Potensi Hujan Tetap Ada

19 Juni 2026
NTT Sentra Utama Produksi Rumput Laut Nasional

NTT Sentra Utama Produksi Rumput Laut Nasional

19 Juni 2026

UNG Perkuat Kapasitas Dosen Melalui Pendidikan Lanjutan

Gelar Pelatihan Jurnalisme Lingkungan, AMSI Perkuat Pemahaman Isu Perubahan Iklim dan Verifikasi Digital

Depresi Tropis Berkembang di Dekat Guam, Akan Menguat di Laut Filipina

Teknologi Menanam Bawang Merah di Pesisir

Korban Tewas Gempa Sarangani Bertambah Menjadi 78 Orang, 30 Hilang

703 Kali Gempa Susulan di Sulawesi Tengah

Next Post
1000 Sungai Penyumbang Plastik Paling Banyak ke Laut

1000 Sungai Penyumbang Plastik Paling Banyak ke Laut

Komentar tentang post

TERBARU

Kemarau Meluas, Potensi Hujan Tetap Ada

NTT Sentra Utama Produksi Rumput Laut Nasional

UNG Perkuat Kapasitas Dosen Melalui Pendidikan Lanjutan

Gelar Pelatihan Jurnalisme Lingkungan, AMSI Perkuat Pemahaman Isu Perubahan Iklim dan Verifikasi Digital

Depresi Tropis Berkembang di Dekat Guam, Akan Menguat di Laut Filipina

Teknologi Menanam Bawang Merah di Pesisir

AmsiNews

REKOMENDASI

Data Migas Dapat Diakses Secara Gratis

Konferensi CTRL+J APAC 2025 Menyoroti AI, Bahasa Lokal, dan Keadilan Data

Kepolisian Daerah dan Universitas Negeri Gorontalo Mengkaji Pertambangan Batu Hitam

Mengenal Virus Corona

Mahasiswa KKN UNG Sosialisasi Pengelolaan BUMDes di Desa Modelidu

UNG Mengukuhkan 1402 Wisudawan

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.