Sabtu, September 5, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Ini 33 Kasus Destructive Fishing Tahun 2019 yang Diproses Petugas

redaksi
1 Juni 2019
Kategori : Berita
0
Bom ikan

FOTO: TNIAL.MIL.ID

Jakarta – Selama tahun 2019, petugas dari berbagai instansi telah memproses sebanyak 33 kasus kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing). Cara penangkapan ikan ini dengan menggunakan bom rakitan, racun potas dan setrum.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Agus Suherman mengatakan, para petugas yang menangkap dan memproses kasus ini berasal dari PSDKP, Pemerintah Daerah, Polri dan TNI Angkatan Laut.

Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) PSDKP memproses 11 kasus di beberapa daerah. Masing-masing Lombok Timur NTB (1 kasus), Kupang NTT (1), Kapoposang Sulsel (4) dan Raja Ampat Papua Barat (5).

Yang ditangani Penyidik Polri sebanyak 21 kasus. Masing-masing Lampung (7), Kalimantan Selatan (4), Sulawesi Selatan (1), Nusa Tenggara Timur (3), Jawa Timur (2) dan Nusa Tenggara Barat (4).

Penyidik TNI Angkatan Laut telah menangkap 1 kapal pelaku pengebom ikan di Sulawesi Selatan, pada 2019 ini.

Kegiatan Destructive Fishing ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengingatkan, praktik Destructive Fishing yang sering dilakukan masyarakat harus diperbaiki agar tidak menambah kerusakan alam.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Bom Ikandestructive fishingKKP
Bagikan5Tweet3KirimKirim
Previous Post

Hari ini, Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Tiba di Semarang

Next Post

Tinggi Intensitas Pengeboman Ikan di Raja Ampat

Postingan Terkait

Letusan Gunung Ibu Tercatat Sebanyak 1486 Kali

Letusan Gunung Ibu Tercatat Sebanyak 1486 Kali

5 September 2026
Afrika Lebih Besar, PBB: Distorsi Pengecilan Melanggengkan Pandangan Dunia yang Tidak Seimbang

Afrika Lebih Besar, PBB: Distorsi Pengecilan Melanggengkan Pandangan Dunia yang Tidak Seimbang

5 September 2026

Peta Afrika Tampak Kecil, Tidak Sesuai Ukuran Asli

Gunung Ibu di Halmahera Barat Meletus

UNAIR Beri Dukungan Optimal untuk Membantu Program Studi Kebidanan UNG

Kejadian Langka Saat Fenomena El Niño: Trio Siklon Tropis Beriringan di Pasifik Timur Laut

Api Menghanguskan Hutan dan Lahan di Pulau Sumatra, Asap Menyebar Hingga Asia Tenggara

Sensor MODIS NASA Menangkap Kebakaran Lahan Gambut di Indonesia

Next Post
Tinggi Intensitas Pengeboman Ikan di Raja Ampat

Tinggi Intensitas Pengeboman Ikan di Raja Ampat

Komentar tentang post

TERBARU

Letusan Gunung Ibu Tercatat Sebanyak 1486 Kali

Afrika Lebih Besar, PBB: Distorsi Pengecilan Melanggengkan Pandangan Dunia yang Tidak Seimbang

Peta Afrika Tampak Kecil, Tidak Sesuai Ukuran Asli

Gunung Ibu di Halmahera Barat Meletus

UNAIR Beri Dukungan Optimal untuk Membantu Program Studi Kebidanan UNG

Kejadian Langka Saat Fenomena El Niño: Trio Siklon Tropis Beriringan di Pasifik Timur Laut

AmsiNews

REKOMENDASI

Ini Daftar 11 Nama Wisatawan Mancanegara yang Hilang di Teluk Tomini

Destinasi Wisata Berkelanjutan di Labuan Bajo

Kominfo-TNI AL Tertibkan Frekuensi Radio Maritim

Banjir Melanda Sejumlah Wilayah di Indonesia

Siklon 11S Berada di Selatan Jawa Barat dan Jakarta

Kapal Muat Semen Tenggelam di Pelabuhan Lewoleba, NTT

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.