Jakarta – Selama 2019, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat sebanyak 102 kapal milik nelayan secara sukarela telah berganti alat tangkap ikan merusak seperti jaring trawl dengan alat tangkap ramah lingkungan. Alat tangkap yang merusak ini diganti dengan jaring gillnet atau pancing rawai.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman mengatakan, KKP terus berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang bertanggungjawab dan berkelanjutan dengan mendorong kapal-kapal nelayan Indonesia untuk menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
“Setelah semua proses selesai dan alat tangkap diganti menjadi yang ramah lingkungan, maka nelayan melanjutkan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap barunya,” kata Agus, Senin (5/8).
Dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan PSDKP, telah dilakukan pemeriksaan atas kapal-kapal yang masih menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang, khususnya jaring trawl. Kapal-kapal tersebut kemudian secara sukarela mengganti alat tangkap yang ramah lingkungan dan sesuai ketentuan.
Lokasi pengawasan ini, antara lain, di perairan Lampung Timur-Lampung, Banten, Karawang-Jawa Barat, Kepulauan Seribu-Jakarta, Belawan dan Sibolga-Sumatera Utara, Batam-Kepulauan Riau, Bangka- Bangka Belitung, Derawan-Kalimantan Timur, Bone-Sulawesi Selatan dan Bitung-Sulawesi Utara.
Komentar tentang post