Jakarta – Sepanjang Oktober 2014 hingga pertengahan Agustus 2018, pemerintah Indonesia telah menenggelamkan sebanyak 488 kapal pelaku illegal fishing.
Seperti pada Senin 20 Agustus, Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satgas 115 telah menenggelamkan sebanyak 125 kapal pelaku Illegal Fishing. Penenggelaman ini dilakukan serentak di sebelas lokasi di seluruh Indonesia.
Penenggelaman kapal ilegal ini dipimpin langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, selaku Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) di Bitung, Sulawesi Utara.
Penenggelaman ini, menurut Susi, sengaja dilakukan bertepatan pada momen hari kemerdekaan Indonesia, sebagai manifestasi dari upaya memberikan pesan kemerdekaan Indonesia untuk merebut kembali kedaulatan sumber daya perikanan Indonesia.
Hal ini merupakan sumbangsih dari berbagai lembaga, terutama di bawah Satgas 115, PSDKP KKP, Bakamla, TNI AL, Polri, dan Kejagung, bahwa penegakkan hukum dan perlindungan sumber daya laut ini sangat penting bagi kita.
Menteri Susi menekankan pentingnya kerja sama dan konsolidasi di antara instansi dalam menindak tegas pelaku illegal fishing, terutama unsur Satgas 115 yakni KKP, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung.
“Setiap saat kita bisa terus improve dan membangun konsolidasi agar lebih intens lagi,” kata Susi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/8).
Penenggelaman kapal dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebanyak 116 kapal dan berdasarkan penetapan pengadilan sembilan kapal. Mayoritas kapal ikan yang ditenggelamkan berbendera asing, dengan jumlah 120 kapal.
Adapun rincian jumlah kapal di setiap lokasi penenggelaman, di Pontianak 18 kapal, Cirebon 6 kapal, Bitung 15 kapal, Aceh 3 kapal dan Tarakan 2 kapal dan Belawan 7 kapal. Selanjutnya, di Merauke 1 kapal, Natuna/Ranai 40 kapal, Ambon 1 kapal, Batam 9 kapal dan Tarempa/Anambas 23 kapal.
Susi mengatakan, Indonesia memerlukan cara yang tidak biasa untuk memberantas Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF). Secara kebetulan, yang tidak biasa tersebut sebetulnya merupakan amanah undang-undang, yaitu penenggelaman kapal ikan yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
“Saya mengerti untuk memberantas IUUF dengan tuntas tidak mudah, maka dari itu konsolidasi orang-orang yang berani dan berintegritas diperlukan,” kata Susi.*
Komentar tentang post