Darilaut – Sudah ada rambu daerah terlarang memasuki kaki Gunung api Ruang di Kampung Pumpente dan Kampung Laingpatehi, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara.
Di dekat pintu gerbang ”Selamat Datang di Kampung Pumpente” terdapat kain yang direntangkan dengan tulisan ”Daerah Terlarang” dengan gambar gunung dan semburan material, serta logo berbagai instansi.
Kampung Pumpente berada di kaki Gunung api Ruang yang berada di Pulau Ruang Kecamatan Tagulandang.
Selain Pumpente, Kampung Laingpatehi juga telah dipasang rambu larangan yang sama. Kedua kampung berada di dalam radius 4 km atau berada di kaki Gunung Ruang.
Pada 16 April 2024 lalu, aktivitas Gunung Ruang. Status Gunung Ruang dinaikkan dari level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga). Sehari kemudian, pada Rabu tanggal 17 April, Gunung Ruang meletus dan dinaikkan menjadi level IV (Awas).
Aktivitas vulkanik Gunung Ruang turun dari Awas (level IV) menjadi Siaga (level III) sejak Senin, 22 April 2024.
Meskipun sudah pada level siaga, terdapat spanduk “Daerah Terlarang” di pemukiman yang berada di kaki Gunung Ruang.
“Rambu atau tanda larangan tersebut merupakan sarana sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memasuki lagi Kampung Pumpente dan Laingptehi yang masuk dalam radius kawasan rawan bencana,” kata Deputi Logistik Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Dr. Lilik Kurniawan, Rabu (24/4).