Sementara jenis-jenis satwa dari Balai Besar KSDA Jawa Timur adalah dua belas ekor kakatua koki (Cacatua galerita), satu ekor mambruk victoria (Goura victoria), satu ekor kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius), satu ekor isap madu kepodang (Gavicalis versicolor), lima ekor pitohui selatan (Pitohui uropygialis), satu ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), satu ekor nuri raja papua (Aprosmictus erythropterus), satu ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), lima belas ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), dan satu ekor jagal papua (Cracticus cassicus).
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, satwa-satwa yang ditranslokasi merupakan satwa yang dilindungi undang-undang, kecuali pitohui selatan, isap madu kepodang, dan jagal papua.
Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring, mengingatkan untuk tidak membawa satwa endemik Papua keluar Papua. Dampaknya sangat kompleks.
Proses translokasi memerlukan tenaga, pikiran, dan biaya yang tidak sedikit. Apalagi, setiap satwa mempunyai peran masing-masing di alam.





Komentar tentang post