Dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor SE 43 Tahun 2020, maka Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak berlaku lagi.
Guna pertimbangan keselamatan dan keamanan terhadap layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kapal Berbendera Asing dapat dilakukan di 11 (sebelas) pelabuhan.
Pelabuhan tersebut yaitu Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon dan Bitung dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19 dan persetujuan dari otoritas setempat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal WNI pada Kapal Berbendera Indonesia selama pandemi, dapat dilakukan pada pelabuhan di seluruh Indonesia dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19. Layanan ini juga harus mendapatkan persetujuan dari otoritas setempat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





Komentar tentang post