“Misalnya dengan memberikan perlakuan khusus, diskresi pembatasan yang terkait dengan akses pelabuhan untuk kegiatan bongkar muat barang logistik kebutuhan daerah, embarkasi dan debarkasi penumpang dalam situasi tertentu yang sangat dibutuhkan,” katanya.
Prinsipnya Ditjen Perhubungan Laut tetap mendukung kebijakan Pemerintah Daerah setempat dalam melakukan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19.*
Halaman 3 dari 3





Komentar tentang post