Rabu, Mei 6, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Darurat Covid-19, Penutupan Pelabuhan Wewenang Kemenhub

redaksi
29 Maret 2020
Kategori : Berita
0
Ini Kode Etik Pelaut Indonesia

Ilustrasi kapal sandar. FOTO: DARILAUT.ID

Wisnu mengatakan, rencana penutupan pelabuhan harus disampaikan kepada Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk dapat dilakukan penilaian dan evaluasi. Pembatasan atau larangan bagi angkutan laut penumpang pada prinsipnya bisa dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, namun sebaiknya perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) dibidang pelayaran maupun kepada pengguna jasa angkutan laut penumpang sebelum diberlakukan.

Menurut Wisnu, pelayanan navigasi pelayaran yang dilaksanakan di pelabuhan juga tidak dapat serta merta ditutup saat darurat bencana Covid-19 karena merupakan fungsi yang melekat pada kegiatan pelayaran untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, berkenaan dengan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di pelabuhan, Wisnu mengimbau kepada para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP)/Syahbandar Utama/Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)/KSOP Khusus Batam/Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Operator Kapal, Operator Pelabuhan agar melakukan prosedur pembatasan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut para Kepala Kantor OP/ Syahbandar Utama/KSOP/KSOP Khusus Batam/UPP, Operator Kapal, Operator Pelabuhan agar berkoordinasi secara proaktif dengan pemangku kepentingan (stakeholders) di pelabuhan dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan guna menjamin kelancaran arus barang.

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: Covid-19KemenhubVirus Corona
Bagikan21Tweet2KirimKirim
Previous Post

Menanggulangi Covid-19 dengan Jambu Biji Merah

Next Post

Covid-19, Kemenhub: Penumpang Kapal Gunakan Masker

Postingan Terkait

Pembatasan Pemberitaan Bencana Sumatra Terjadi Secara Masif dan Sistematis

Era Baru yang Berbahaya Bagi Jurnalis

6 Mei 2026
Apa Saja Penyebab Suhu Dingin di Musim Kemarau

Potensi Hujan di Bulan Mei

6 Mei 2026

Sejumlah Wilayah di Indonesia Menuju Musim Kemarau

92W Berada di Dekat Palau, 93W Berpeluang Menguat

UNG Berkolaborasi dengan Pegadaian Hadirkan The Gade Creative Lounge

Krisis di Pantura Jawa Diperparah Kenaikan Muka Air Laut dan Penurunan Tanah

65,8 Persen Pantai Utara Jawa Mengalami Erosi

Dr. Raghel Yunginger: Pencapaian SDGs di Daerah Belum Optimal

Next Post
Covid-19, Kemenhub: Penumpang Kapal Gunakan Masker

Covid-19, Kemenhub: Penumpang Kapal Gunakan Masker

Komentar tentang post

TERBARU

Era Baru yang Berbahaya Bagi Jurnalis

Potensi Hujan di Bulan Mei

Sejumlah Wilayah di Indonesia Menuju Musim Kemarau

92W Berada di Dekat Palau, 93W Berpeluang Menguat

UNG Berkolaborasi dengan Pegadaian Hadirkan The Gade Creative Lounge

Krisis di Pantura Jawa Diperparah Kenaikan Muka Air Laut dan Penurunan Tanah

AmsiNews

REKOMENDASI

KKP Menangkap 2 Kapal Ikan Berbendera Vietnam

Dewan Pakar ISKINDO Menyoroti Bahaya Sampah Plastik di Laut

Dilarang di Berbagai Negara, Perdagangan Merkuri Ilegal Capai Rp 3 Triliun

Satwa Berdarah Biru Ada di Gorontalo Utara

ASEAN MTWG Bahas Penerapan Bahan Bakar Kapal dengan Kandungan Sulfur 0,5 Persen

Riset Udang yang Diminati Pasar Luar Negeri

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.