Menurut Abdi, Kementerian Perhubungan, BP2MI dan Kementerian Tenaga Kerja saling bekerjasama untuk melakukan pengusutan terhadap manning agent yang mengirimkan ABK Indonesia dan dipekerjakan di kapal Luqing Yuan Yu 623.
Perlu dilakukan pemeriksaan awal terhadap prosedur dan mekanisme serta kelengkapan dokumen ABK tersebut seperti kontrak kerja, asuransi dan memastikan gaji selama mereka bekerja di kapal China tersebut telah dibayarkan oleh perusahaan atau pemilik kapal Luqing Yuan Yu 623.
Kejadian yang menimpa ABK Indonesia ini menjadi saat yang tepat bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola awak kapal perikanan yang bekerja di dalam dan luar negeri. Khususnya tata kelola ABK migran, pemerintah perlu secepatnya mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Ikan dan Pelaut Niaga.
Adapun bagi ABK di dalam negeri upaya perlindungan dilakukan dengan meningkatkan efektfitas pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 42/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 35/2015 tentang Sertfikasi HAM Perikanan.
Abdi mengatakan, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Beijing untuk mengantisipasi kedatangan 22 ABK kapal ikan Indonesia yang kemungkinan berada di kapal Luqing Yuan Yu 623 yang saat ini sedang dalam perjalanan menuju Beijing. Pemerintah mesti memastikan kesehatan dan memberikan perlindungan atas keselamatan para ABK Indonesia tersebut.





Komentar tentang post