Minggu, Agustus 2, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Dosen IPB University Bahas Lobster, Kepiting, dan Rajungan

redaksi
16 Mei 2020
Kategori : Berita
0
Kanibalisme di Dunia Lobster

Lobster. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University menggelar Seminar From Home Series Ke-4 secara daring, Kamis (14/5). Seminar ini membahas tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

Dilansir Ipb.go.id, peraturan yang baru saja muncul tersebut, menjadi pokok bahasan yang hangat dan menarik.

Direktur Perbenihan, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Coco Kokarkon Soetrisno, mengatakan, tujuan pokok lahirnya peraturan ini untuk menjaga kelestarian induk alam, pemanfaatan tiga komoditas primadona perikanan tersebut sebagai penghasil devisa, budidaya, serta membuka lapangan kerja.

Menurut Coco, untuk lobster, muncul aturan yaitu 70 persen total benih dibudidaya dan 30 persen menjadi kuota ekspor. Ada sekitar 2 persen restocking dari kegiatan budidaya.

Dosen IPB University dari Departemen Budidaya Perairan (BDP) Dr Irzal Effendi, mengatakan, lahirnya Permen KP Nomor 12/2020 merupakan perbaikan dari peraturan-peraturan serupa yang sebelumnya sudah ditetapkan. Antara lain, Permen KP Nomor 56/2016 tentang akuakultur dalam riset, serta Permen KP Nomor 1/2015 tentang konservasi dan penangkapan pada tiga komoditas primadona perikanan.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Benih LobsterIPB UniversityKepitingLobsterRajungan
Bagikan5Tweet3KirimKirim
Previous Post

Indonesia Kirim Bantuan ke Fiji, Sekaligus Jemput 39 ABK

Next Post

Tantangan Budidaya Lobster Mutiara di Tengah Pandemi Virus Corona

Postingan Terkait

Kontribusi Sektor Kelautan Rendah, Profesor Riset BRIN Dorong Omnibus Law Kelautan

Kontribusi Sektor Kelautan Rendah, Profesor Riset BRIN Dorong Omnibus Law Kelautan

2 Agustus 2026
Bibit Siklon Tropis 94W Beri Dampak Gelombang Laut di Sangihe dan Talaud

Bibit 94W Menguat Menjadi Depresi Tropis di Laut Filipina

2 Agustus 2026

Topan Super Dolphin Sedikit Melemah di Timur Laut Kepulauan Mariana Utara

Wisuda ke-62, UNG Kukuhkan 700 Lulusan

Sambut Ribuan Mahasiswa Baru UNG Perkenalkan Logo dan Maskot Simbol Kampus Berdampak

Bibit Siklon Tropis 94W Beri Dampak Gelombang Laut di Sangihe dan Talaud

El Niño Masih Dapat Mengalami Penguatan

BMKG Pantau 1.729 Titik Panas di Sejumlah Wilayah di Indonesia

Next Post
Tantangan Budidaya Lobster Mutiara di Tengah Pandemi Virus Corona

Tantangan Budidaya Lobster Mutiara di Tengah Pandemi Virus Corona

Komentar tentang post

TERBARU

Kontribusi Sektor Kelautan Rendah, Profesor Riset BRIN Dorong Omnibus Law Kelautan

Bibit 94W Menguat Menjadi Depresi Tropis di Laut Filipina

Topan Super Dolphin Sedikit Melemah di Timur Laut Kepulauan Mariana Utara

Wisuda ke-62, UNG Kukuhkan 700 Lulusan

Sambut Ribuan Mahasiswa Baru UNG Perkenalkan Logo dan Maskot Simbol Kampus Berdampak

Bibit Siklon Tropis 94W Beri Dampak Gelombang Laut di Sangihe dan Talaud

AmsiNews

REKOMENDASI

Bibit Siklon Tropis 99W Berkembang di Selatan Palau, 91P di Teluk Carpentaria

Mengatasi dan Mengurangi Sampah Plastik di Laut

Polisi Gagalkan Penyelundupan 77 Ribu Benih Lobster di Dumai

Tiga Senyawa Kimia Penyumbang Gas Rumah Kaca Terbanyak

Kegiatan Rehabilitasi Untuk Kembalikan Vegetasi Mangrove

Cuaca Buruk, Enam Nelayan NTT Diselamatkan Petugas Australia

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.