Menurut IHCP, berakhirnya peringatan dini tsunami tidak menghilangkan risiko dari gempa susulan, bangunan rusak, runtuhan batu, longsor, bahaya listrik, atau gangguan infrastruktur. Kepulangan masyarakat dari lokasi evakuasi harus mengikuti instruksi pemerintah setempat dan BPBD.
BMKG mengeluarkan peringatan tsunami pertama sekitar dua menit setelah gempa. Peringatan tersebut mencakup daerah pesisir di NTT, NTB, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara dan kemudian diperbarui berdasarkan parameter gempa bumi yang telah direvisi serta pengamatan permukaan laut.

Bupati Sikka sebelumnya telah mengimbau warga untuk tetap tenang, menghindari bangunan yang rusak, menjauhi pantai dan tepi sungai, menyiapkan pasokan darurat, serta mengikuti instruksi dari BMKG, BPBD, dan otoritas setempat.
IHC mengatakan meskipun peringatan tsunami telah berakhir, pemerintah setempat perlu melakukan: mengatur kepulangan masyarakat secara tertib dari lokasi evakuasi; inspeksi rumah dan bangunan publik yang rusak; identifikasi penduduk yang tidak dapat kembali ke rumah; informasi publik berkelanjutan tentang gempa susulan; pembersihan jalan yang terdampak runtuhan batu atau puing-puing; dan pemantauan fasilitas pesisir, pelabuhan, dan layanan penting.

Data sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat gempa bumi dahsyat dengan kekuatan Magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengakibatkan dua orang meninggal dunia.




