“Guidelines tersebut memuat ketentuan dalam pelaksanaan pemanduan luar biasa secara bersama di Selat Malaka dan Selat Singapura oleh tiga Negara Pantai,” ujar Subagiyo.
Tiga Negara Pantai kemudian sepakat untuk membahas teknis kesiapan penyelenggaraan pandu di masing-masing negara dan menyampaikan draft Surat Edaran IMO yang berisi pemberlakuan VPS di Selat Malaka dan Selat Singapura kepada Sekretariat IMO untuk mendapatkan masukan dan persetujuan lebih lanjut.
Menurut Subagiyo, sekretariat IMO kemudian menyampaikan dukungan dan kesediaan untuk memproses lanjut draft tersebut setelah Tiga Negara Pantai melakukan pertemuan informal dengan Sekretariat IMO di sela-sela Sidang IMO NCSR ke-7 di London Januari 2020. Akhirnya dikeluarkan secara resmi pada bulan April.
Layanan Pemanduan Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura, sesuai dengan Guideline yang disepakati, mencakup pemberian asistensi kepada Nakhoda Kapal oleh Pilot atau Pandu yang telah disertifikasi oleh Otoritas yang berwenang dari ketiga Negara Pantai di kedua Selat tersebut.
Penggunaan Layanan Pemanduan Luar Biasa ini sepenuhnya ditentukan oleh Nakhoda atau pemilik Kapal. Otoritas yang berwenang pada Tiga Negara Pantai atau Otoritas lain tidak boleh memaksakan persyaratan apapun atau memberikan referensi dalam penentuan Pilot pada kapal-kapal yang transit atau menuju ke Pelabuhan manapun yang berada di Selat Malaka dan Selat Singapura.
Komentar tentang post