Adapun Pilot atau Pandu hanya bertindak sebagai penasihat untuk Nakhoda. Nakhoda harus bertanggung jawab terhadap navigasi yang aman, serta menjalankan manuver kapal mereka.
Lebih lanjut, otoritas yang berwenang dari masing-masing Negara Pantai harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara masing-masing untuk mengimplementasikan Guidelines ini. Selain itu, masing-masing otoritas juga harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Layanan Pemanduan Luar Biasa ini.*
Komentar tentang post