Head of Delegation Indonesia yang juga Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mengatakan, MPC memiliki tugas untuk mempertimbangkan dan membuat rekomendasi berupa kebijakan dan prosedur terkait tanggung jawab dan kompensasi kerugian akibat pencemaran terutama tumpahan minyak laut. Selain itu, isu-isu yang terkait dengan pencemaran di laut.
Melalui Pertemuan MPC, Indonesia dan Australia akan berbagi informasi mengenai kondisi terkini kemampuan masing-masing negara dalam menanggulangi pencemaran laut. Indonesia dan Australia juga akan menjelaskan tentang perencanan tanggap darurat nasional serta kebijakan dan prosedur penanggulangan pencemaran di laut di masing-masing negara.
Dalam setiap pertemuan MPC juga akan dilakukan pengkajian ulang terhadap pelaksanaan MoU serta pengembangan dan pengkajian ulang Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama. Kemudian pelaksanaan Dokumen IMO OPRC, CLC, serta IOPC Fund mengenai isu tanggung jawab, prosedur dan kompensasi terkait dengan kerugian akibat pencemaran tumpahan minyak di laut yang terjadi di wilayah masing-masing.
Kemudian, lintas batas wilayah negara yang diakibatkan oleh kegiatan kapal, pelabuhan, eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai, maupun yang terkait lainnya.
Dalam mengembangkan SOP penanggulangan pencemaran minyak lintas batas ini mencakup banyak unsur. Misalnya pembaruan data National Contact Points, baik di Indonesia maupun Australia. Metode komunikasi yang digunakan, informasi apa yang ingin disampaikan, serta jangka waktu komunikasi dalam penanganan terhadap pencemaran di laut.





Komentar tentang post