Darilaut – Peneliti Pusat Riset Manuskrip, Literatur, dan Tradisi Lisan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Helmina Kastanya, mengatakan, pengetahuan adat sangat relevan dalam merespons situasi tersebut.
“Kearifan lokal adalah warisan pengetahuan ekologis yang lahir dari interaksi panjang manusia dengan alam,” ujarnya.
Data global menunjukkan kondisi lingkungan dunia yang semakin mengkhawatirkan: hilangnya 178 juta hektare hutan dalam tiga dekade terakhir, hanya 8,4 persen wilayah laut dunia yang terlindungi, kerusakan terumbu karang Indonesia mencapai 30–35 persen, dan sampah plastik di laut mencapai 3,2 juta ton per tahun.
Helmina mengintegrasikan perspektif ilmiah dengan praktik lokal. Praktik sasi, lili fuk, serta pembagian zonasi laut adat di Lembata dan Masela yang terbukti menjaga ekosistem secara alami.
Ia menyoroti tantangan yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari minimnya regenerasi pewaris tradisi hingga belum adanya payung hukum nasional yang melindungi masyarakat adat meski RUU-nya telah diajukan sejak 2003.
“Lebih baik melakukan hal kecil tetapi berdampak daripada melakukan hal besar tetapi tidak berdampak,” ujarnya.
Tokoh adat Pulau Haruku Eliza Marten Kissya (Opa Eli) menjelaskan bagaimana sistem sasi berfungsi sebagai mekanisme sosial-ekologis yang menjaga pemanfaatan sumber daya laut, sungai, dan hutan selama berabad-abad.




