Berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI (LHP) LK 2017, telah dilakukan pengecekan dan pemantauan fisik bantuan kapal dari KKP. Pemeriksaan pemanfaatan bantuan kapal perikanan dan prasarana lainnya ini untuk tahun anggaran 2015 hingga 2018.
Dalam pemeriksaan, BPK didampingi Inspektorat Jenderal KKP. Selama bulan Agustus dan September beberapa lokasi bantuan kapal perikanan yang dilakukan uji petik di lapangan.

Wilayah yang dilakukan pengecekan dan pemantauan fisik September lalu, antara lain, bantuan kapal perikanan dan prasarana KKP di Provinsi Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara. Kemudian, di Provinsi Maluku dan Jawa Timur.
Pada Agustus, hal serupa telah dilakukan dengan memantau perkembangan penyelesaian dan pemanfaatan bantuan kapal perikanan. Selanjutnya, melakukan perhitungan denda keterlambatan, apabila ada bantuan yang belum diserahkan ke koperasi atau kelompok penerima.
Tim pemeriksa juga menguji kesesuaian spesifikasi kapal dan parasarana lainnya sesuai dengan kontrak yang ada. Lokasi yang dipantau ini, antara lain di Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara. Kemudian, di Lampung, Bengkulu, Jambi, Maluku dan beberapa lokasi lainnya.*





Komentar tentang post