Penyidik PNS Gakkum KLHK akan melakukan uji DNA forensik terhadap cula badak dan pipa rokok tersebut. Uji DNA forensik ini untuk memastikan cula badak dan gading gajah tersebut berasal dari bagian-bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, 2 buah cula badak akan dijual seharga Rp 150 juta, sedangkan 16 buah Pipa Rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dihargai Rp 75 juta.

Sustyo mengatakan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
“Kami harapkan agar pelaku kejahatan terhadap satwa ini harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jeranya,” kata Sustyo.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi termasuk perdagangan melalui online. KLHK memiliki tim khusus, “Siber Patrol” yang mampu mendeteksi dini kejahatan perdagangan illegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi di dunia maya.
Selanjutnya, Tim Siber Patrol ini juga memberantas, mengungkapkan jaringan hingga ke akarnya, serta mengajukan permohonan pembekuan account tersebut.





Komentar tentang post